PKB Terutang
Tarif PKB sebesar 1,1 persen dikalikan dengan NJKB Rp200 juta, sehingga total PKB terutang adalah Rp2,2 juta.
Opsen PKB
Opsen PKB dihitung sebesar 66 persen dari PKB terutang, yaitu 66 persen × Rp2,2 juta = Rp1,45 juta.
Total yang harus dibayar:
PKB + Opsen PKB = Rp2,2 juta + Rp1,45 juta = Rp3,65 juta.
Meski terdapat tambahan komponen opsen, total pajak kendaraan bermotor dengan skema baru tidak jauh berbeda dari sistem sebelumnya.
Sebagai perbandingan, dengan tarif PKB lama sebesar 1,8 persen, wajib pajak dengan NJKB Rp200 juta akan membayar total pajak sebesar Rp3,6 juta.
Dengan penurunan tarif pajak PKB menjadi 1,1 persen, masyarakat tetap dapat menikmati kemudahan administrasi tanpa tambahan beban pajak yang signifikan.
Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dan mendukung pembangunan yang lebih merata.
Baca Juga: Sidang PK Jessica Wongso Usai, Tinggal Tunggu Putusan Mahkamah Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.