Kompas TV nasional humaniora

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Kompas.tv - 12 Desember 2024, 17:48 WIB
berlaku-mulai-5-januari-2025-begini-cara-menghitung-pajak-kendaraan-bermotor-pkb
Ilustrasi. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).  (Sumber: Antara)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Salah satu tujuan utama dari regulasi ini adalah meningkatkan efektivitas dan kualitas belanja daerah, serta menciptakan keadilan dalam distribusi pajak.

Sebagaimana dijelaskan di laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), undang-undang ini mengatur pengenaan opsen pada tiga jenis pajak daerah, yaitu:

  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Tarif Opsen Pajak Berdasarkan Pasal 83 UU HKPD:

  • Opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen.
  • Opsen BBNKB juga sebesar 66 persen.
  • Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen.

Dengan adanya opsen ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor akan mencakup tujuh komponen, yaitu:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Opsen BBNKB
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Opsen PKB
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • Biaya Administrasi STNK
  • Biaya Administrasi TNKB

Namun, penerapan opsen ini tidak akan menambah beban administratif bagi masyarakat.

Sebaliknya, tarif pajak PKB telah diturunkan dari 1,8 persen menjadi 1,1 persen, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor

Pihak Kemenkeu menjelaskan melalui sebuah video singkat cara menghitung pajak dengan skema baru.

Misalnya, jika seorang wajib pajak memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta dan kendaraan tersebut adalah kepemilikan pertama, berikut rinciannya:

Baca Juga: UMP Jakarta Naik 6,5 Persen, Pengusaha Minta Insentif Pajak




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x