SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk 2025.
Dengan kenaikan ini, UMP Jateng 2025 naik dari Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.349.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyebut upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait.
Sementara itu, buruh yang telah bekerja satu tahun atau lebih akan berpedoman pada struktur dan skala upah yang berlaku.
Dengan ditetapkannya UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025.
Setelah penetapan UMP ini, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2025.
Penetapan UMK 2025 diharapkan dapat dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2024.
Baca Juga: Resmi! Pemprov Jakarta Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
#umpjateng #pjgubernurjateng #umpnaik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.