JAKARTA, KOMPAS.TV - Aipda Robig Zaenudin, penembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berinisial GR hingga tewas, telah menjalani sidang etik pada Senin (9/12/2024) kemarin.
Hasilnya, Aipda Robig dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
"Putusannya adalah Aipda R (Robig) selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH yaitu pemberhetian tidak dengan hormat," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Senin.
Menurut penjelasannya, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMK di Semarang.
"Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau sekelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ucapnya.
Ia menyebut terhadap putusan tersebut, Aipda Robig akan mengajukan banding.
"Untuk tadi disampaikan beliau akan banding, jadi untuk banding, beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," jelasnya.
Baca Juga: Keterangan Polisi Usai Aipda Robig Resmi Dipecat dan Ditangkap Buntut Kasus Tembak Siswa SMK
Aipda Robig Jadi Tersangka
Selain dipecat dari Polri, Aipda Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan GR hingga tewas.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ungkap Kombes Artanto, Senin, dilansir dari Antara.
Penyidikan kasus tersebut, lanjutnya, tengah dilakukan Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah.
Seperti diketahui, Aipda Robig menembak siswa berinisial GR dan kedua temannya di Semarang, pada Minggu (24/11) dini hari WIB.
Penembakan tersebut mengakibatkan GR meninggal dunia, sementara kedua temannya selamat namun mengalami luka.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebelumnya mengatakan pelajar tersebut meningggal ditembak anggota polisi saat terlibat tawuran.
Namun hal tersebut diragukan pihak sekolah korban. Pasalnya, korban dikenal sebagai anak berprestasi dan baik di sekolah, serta merupakan anggota Paskibraka.
Terbaru, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR mengatakan, motif penembakan yang diduga dilakukan Aipda Robig tersebut tak terkait pembubaran tawuran.
Menurut penjelasannya, pemicu Aipda Robig melakukan penembakan karena tak terima dirinya dipepet oleh GR dan dua rekannya usai keluar dari Kantor Polrestabes Semarang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Siswa SMK Korban Penembakan Polisi Minta Kapolrestabes Semarang Dicopot
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.