Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ungkap Kombes Artanto, Senin, dilansir dari Antara.
Penyidikan kasus tersebut, lanjutnya, tengah dilakukan Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah.
Seperti diketahui, Aipda Robig menembak siswa berinisial GR dan kedua temannya di Semarang, pada Minggu (24/11) dini hari WIB.
Penembakan tersebut mengakibatkan GR meninggal dunia, sementara kedua temannya selamat namun mengalami luka.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebelumnya mengatakan pelajar tersebut meningggal ditembak anggota polisi saat terlibat tawuran.
Namun hal tersebut diragukan pihak sekolah korban. Pasalnya, korban dikenal sebagai anak berprestasi dan baik di sekolah, serta merupakan anggota Paskibraka.
Terbaru, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR mengatakan, motif penembakan yang diduga dilakukan Aipda Robig tersebut tak terkait pembubaran tawuran.
Menurut penjelasannya, pemicu Aipda Robig melakukan penembakan karena tak terima dirinya dipepet oleh GR dan dua rekannya usai keluar dari Kantor Polrestabes Semarang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Siswa SMK Korban Penembakan Polisi Minta Kapolrestabes Semarang Dicopot
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.