Kompas TV regional jawa timur

UMP Jawa Timur Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Ditetapkan Rp2.305.985

Kompas.tv - 12 Desember 2024, 18:41 WIB
ump-jawa-timur-tahun-2025-naik-6-5-persen-ditetapkan-rp2-305-985
Ilustrasi. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp140.741. (Sumber: istimewa)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

SURABAYA, KOMPAS.TV - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp140.741.

Dengan kenaikan ini, UMP Jatim naik dari Rp2.165.244,30 pada 2024 menjadi Rp2.305.985 di tahun 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.

Adhy menjelaskan, kenaikan UMP tahun 2025 didasarkan pada formula penghitungan yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai regulasi dari pemerintah pusat.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca Juga: UMP Naik 6,5 Persen Tahun 2025, Ini Urutan Besarannya dari yang Tertinggi hingga Terendah | SINAU

"Keputusan kenaikan UMP tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur," katanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu.

"Ini semua sudah sesuai regulasi. Dan kita berharap kenaikan UMP ini selain berdampak pada peningkatan kesejahtraan masyarakat juga berdampak pada naiknya daya beli masyarakat," tambahnya dikutip dari Antara.

Dalam prosesnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha dan pekerja, untuk menampung aspirasi dari kedua belah pihak.

Adhy menjelaskan, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMP sebesar Rp140.741, sehingga UMP tahun 2025 menjadi Rp2.305.985.

Di sisi lain, unsur pengusaha merekomendasikan kenaikan sebesar 2,3 persen, atau Rp2.215.044,92, dengan dasar perhitungan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

"Akhirnya kenaikan 6,5 persen sebesar Rp 140.741 kami ambil setelah mempertimbangkan keduanya. Sekali lagi kami sampaikan bahwa keputusan kenaikan UMP Jatim tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim," katanya.

"Diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," imbuhnya.

Baca Juga: UMP Jakarta Naik 6,5 Persen, Pengusaha Minta Insentif Pajak




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x