JAKARTA, KOMPAS.TV - Aipda Robig Zaenudin, penembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berinisial GR hingga tewas, telah menjalani sidang etik pada Senin (9/12/2024) kemarin.
Hasilnya, Aipda Robig dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
"Putusannya adalah Aipda R (Robig) selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH yaitu pemberhetian tidak dengan hormat," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Senin.
Menurut penjelasannya, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMK di Semarang.
"Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau sekelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ucapnya.
Ia menyebut terhadap putusan tersebut, Aipda Robig akan mengajukan banding.
"Untuk tadi disampaikan beliau akan banding, jadi untuk banding, beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," jelasnya.
Baca Juga: Keterangan Polisi Usai Aipda Robig Resmi Dipecat dan Ditangkap Buntut Kasus Tembak Siswa SMK
Aipda Robig Jadi Tersangka
Selain dipecat dari Polri, Aipda Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan GR hingga tewas.
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.