Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Revisi Undang-Undang sering sekali dilakukan di Indonesia. Baik jika kebijakannya tepat, namun jika terlalu sering berubah pun jadi menimbulkan ketidakpastian. Contoh terbaru adalah Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terutama untuk sektor korporasi. Pidana korporasi diatur dari pasal 46 hingga pasal 165. Contohnya 3 pasal berikut:
Pasal 48
Tindak pidana korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tapi dapat mengendalikan korporasi.
Pasal 49
Tindak pidana korporasi dapat dipertanggungjawabkan, jika:
A. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi
B. menguntungkan korporasi secara melawan hukum
C. diterima sebagai kebijakan korporasi
Pasal 50
Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang punya kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi.
Sanksinya mulai dari pembayaran ganti rugi hingga pembubaran korporasi. Pengusaha pun ketar ketir karena katanya tak dilibatkan dalam pembahasan.
Tidak kali ini saja regulasi pemerintah kerap membuat bingung pelaku usaha. Di sektor energi terbarukan misalnya, ketidakpastian regulasi kerap membuat pengusaha dan investor bingung.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Wiyono kepada Harian Kontan menyatakan pengusaha tak perlu khawatir dengan pasal ini. Sebab hakim pasti akan memutus perkara dengan adil. Setiap orang atau badan hukum jika melakukan tindak pidana harus dipidana berdasar hukum yang ada harus ada undang-undang yang mengaturnya.
Hukum jadi salah satu daya tarik investasi. Perubahan tak diharamkan.Namun yang wajib ada tentunya adalah kepastian bagi semua pihak untuk berbisnis di Indonesia. Ingat, realisasi investasi di semester 1 hanya naik kurang dari 10%. Belum lagi banyaknya investor yang kabur ke negara tetangga.
#Pemerintah #PelakuUsaha #RUUKUHP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.