Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Tegaskan Usia Minimal Calon Kepala Daerah Dihitung sejak Penetapan Paslon

Kompas.tv - 23 Agustus 2024, 17:38 WIB
kpu-tegaskan-usia-minimal-calon-kepala-daerah-dihitung-sejak-penetapan-paslon
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

Dalam kesempatan itu, Afifuddin menuturkan KPU bakal menggelar tahapan pendaftaran paslon pada 27-29 Agustus 2024.

Ia pun memastikan KPU di daerah-daerah bakal mengumumkan tahapan pendaftaran itu dengan memperhatikan substansi putusan MK.

“Semoga ini bisa dipahami dan bisa dijadikan penguatan buat kita semua untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani pengaturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus,” ucapnya.

Baca Juga: MK Putuskan Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Berlaku saat Pendaftaran, MA saat Pelantikan

Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024) lalu, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus dihitung sejak penetapan paslon, bukan saat paslon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.

Titik penghitungan usia calon kepala dan wakil kepala daerah menjadi kontroversi setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 pada 29 Mei 2024.

MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait penghitungan batas usia minimal calon kepala daerah.

Dalam putusannya, MA mengubah ketentuan penghitungan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dari terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah yang bersangkutan dilantik.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menyatakan pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x