JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar melalui Tenaga Ahli Muhammad Ainul Yakin, melaporkan barang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2024).
“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan barang yang diberikan kepada beliau," kata Muhammad Ainul Yakin.
Meski demikian ia tak menjelaskan lebih lanjut perihal barang yang dimaksud. Ainul hanya mengaku tidak mengetahui pihak pemberi.
"Kami juga tidak mengetahui siapa pengirimnya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, barang gratifikasi tersebut diterima Menag pada Jumat (22/11).
Baca Juga: Berantas Kasus Judi Online di Indonesia, Menag: Main Judol akan Melarat, Apalagi di Akhirat
Menag kemudian memerintahkan stafnya untuk melaporkan penerimaan barang oleh orang tidak dikenal tersebut ke KPK.
Menurut penjelasannya, barang tersebut telah diterima oleh pihak Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK,
“Sebagai Menteri Agama yang baru menjabat, beliau ingin memberikan teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih," ujarnya, dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag).
Ia juga menyebut, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai lembaga yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.
"Barang tersebut kami serahkan ke KPK sebagai wujud komitmen terhadap good governance,” ujarnya.
Baca Juga: [FULL] Menag Nassarudin usai Bertemu Menhaj Arab Saudi, Bahas Haji hingga Pemberdayaan Umat
Sumber : Kompas TV/Laman Kemenag.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.