JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat merivisi Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai syarat usia pasangan calon (paslon) kepala dan wakil kepala daerah.
Dalam pasal tersebut, syarat usia minimal untuk mendaftar sebagai kandidat adalah 30 tahun untuk calon gubernur atau wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan usia minimal calon kepala dan wakil kepala daerah akan dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Selain itu, KPU akan mengubah formulir pernyataan calon yang terlampir dalam PKPU tersebut.
“Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, secara substansi dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/ PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan dalam pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (23/8/2024), dipantau dari siaran kanal Youtube Kompas TV.
Baca Juga: Sufmi Dasco Ungkap DPR dan Pemerintah Sepakat Jalankan Putusan MK Terkait Pilkada dalam PKPU
“Pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK, terbit sebelum tahapan pendaftaran paslon dimulai.
Hal itu dilakukan dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Untuk pemilihan di daerah khusus, dalam pendaftaran pasangan calon, memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kecuali diatur atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-ndangan yang mengatur mengenai kekhususan daerah tersebut,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Afifuddin menuturkan KPU bakal menggelar tahapan pendaftaran paslon pada 27-29 Agustus 2024.
Ia pun memastikan KPU di daerah-daerah bakal mengumumkan tahapan pendaftaran itu dengan memperhatikan substansi putusan MK.
“Semoga ini bisa dipahami dan bisa dijadikan penguatan buat kita semua untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani pengaturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus,” ucapnya.
Baca Juga: MK Putuskan Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Berlaku saat Pendaftaran, MA saat Pelantikan
Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024) lalu, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus dihitung sejak penetapan paslon, bukan saat paslon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.
Titik penghitungan usia calon kepala dan wakil kepala daerah menjadi kontroversi setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 pada 29 Mei 2024.
MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait penghitungan batas usia minimal calon kepala daerah.
Dalam putusannya, MA mengubah ketentuan penghitungan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dari terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah yang bersangkutan dilantik.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh sebab itu, MA menyatakan pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.