KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa sejumlah keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Tom Lembong telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Hal tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Keputusan ini memberikan lampu hijau bagi Jampidsus Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan yang sedang berjalan.
Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke penuntut umum sebelum masuk ke proses persidangan.
#tomlembong
Baca Juga: Kasus Polisi Tewas Ditembak Polisi, Ibu AKP Ulil: Hukum Berat Pelaku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.