Kompas TV video vod

[FULL] Pernyataan Kejagung usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak

Kompas.tv - 26 November 2024, 17:24 WIB
Penulis : Dian Septina

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Tumpauli Marbun pada Selasa (26/11/2024).

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno memberi tanggapan terkait putusan tersebut.

"Kami sebenarnya yakin yakin sekali praperadilan yang diajukan ini pasti akan ditolak, " kata Sutikno.

Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur.

Dengan putusan itu, maka penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan.

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Tom tidak terima dan mengajukan praperadilan.

Baca Juga: [FULL] Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA


Sulawesi

Menikmati Wisata Alam Ladoma

23 Mei 2025, 14:40 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x