JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Tumpauli Marbun pada Selasa (26/11/2024).
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno memberi tanggapan terkait putusan tersebut.
"Kami sebenarnya yakin yakin sekali praperadilan yang diajukan ini pasti akan ditolak, " kata Sutikno.
Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur.
Dengan putusan itu, maka penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Tom tidak terima dan mengajukan praperadilan.
Baca Juga: [FULL] Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.