CIREBON, KOMPAS.TV - Saka Tatal, mantan kasus pembunuhan Vina dan Eky menyatakan telah siap menghadapi sidang peninjauan kembali (PK) yang akan digelar pada Rabu (24/7/2024) besok.
Ia menyatakan, pengajuan PK tersebut untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
"Kalau persiapan, Saka siap-siap aja, karena Saka mau membuktikan bahwa Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," kata Saka dalam keterangannya, Selasa (23/7).
Saka meyakini bisa memenangkan sidang PK tersebut.
Keyakinan tersebut muncul usai banyaknya dukungan, baik dari keluarga, teman, hingga warganet untuk dirinya.
"Keluarga Alhamdulillah, mendukungnya benar-benar. Harus yakin, dan maju terus," ujarnya.
"Saya yakin betul, dengan dukungan masyarakat seluruh Indonesia, dukungan netizen, dukungan semua, karena saya sudah menyampaikan bukti-bukti dan fakta-fakta yang dulu terjadi di persidangan," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan alasan dirinya yang terus berjuang untuk memulihkan nama baiknya.
"Kenapa terus berjuang? Ya karena Saka kan gak pernah melakukan apa yang dituduhkan," tegasnya, dikutip dari Tribun Jabar.
Diberitakan sebelumnya, Saka Tatal melalui tim kuasa hukumnya telah mendaftarkan PK ke PN Kota Cirebon pada Senin (8/7) siang.
Baca Juga: LPSK Terima Permohonan Perlindungan untuk Saka Tatal dan 5 Anggota Keluarga Vina
Salah satu kuasa hukum Saka, Titin Prialiatin mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan novum yang diajukan dalam upaya PK tersebut.
“Dua bulan pada saat peristiwa ini ramai, saya menemukan novum itu dengan cara yang luar biasa. Di situ akan menjelaskan apakah betul terjadi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang sangat sadis,” kata Titin di PN Kota Cirebon, Senin.
Ia juga menyebut, pihaknya akan turut melampirkan hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan sebagai dokumen tambahan.
Sebagai informasi, sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal akan mulai dilakukan pada 24 Juli 2024.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu, Saka Tatal divonis selama 8 tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Ia kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.
Usai kasus Vina Cirebon ini kembali mencuat, Saka Tatal muncul dan menyampaikan terkait penangkapan dirinya dalam kasus tersebut.
Ia juga mengaku heran mengapa polisi turut menyeret dirinya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Pasalnya, dirinya tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki terjadi.
"Saya tidak paham, saya tidak ada di tempat itu, saya ada di rumah sama kakak saya, paman saya, dan teman-teman waktu malam kejadian," kata Saka dalam keterangannya, Sabtu (18/5).
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Persiapkan Novum Visual untuk Memperkuat PK Saka Tatal
Sumber : Kompas TV/Tribun Jabar.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.