Kompas TV nasional hukum

Awal Perkenalan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan Anggota PPLN Den Haag hingga Intens Berkomunikasi

Kompas.tv - 4 Juli 2024, 11:34 WIB
awal-perkenalan-ketua-kpu-hasyim-asy-ari-dengan-anggota-ppln-den-haag-hingga-intens-berkomunikasi
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat di kantornya, Kamis (15/2/2024). Awal perkenalan Hasyim dengan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT, terungkap dalam sidang putusan DKPP pada Rabu (3/7/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

Ratna mengungkapkan, setelah acara bimtek di Bali selesai, tepatnya pada 2 Agustus 2023, CAT kemudian diundang Hasyim ke kantor KPU.

"Pengadu menanyakan kepada anggota PPLN lain apakah mendapatkan undangan yang sama oleh teradu, tetapi tidak diundang dan sudah pulang ke negara tempat bertugas," ucapnya.

CAT, lanjut ia, sempat mempertanyakan undangan tersebut serta berkonsultasi melalui pesan WA dengan atasannya di PPLN Den Haag.

CAT kemudian disarankan oleh atasan di PPLN Den Haag untuk memenuhi undangan Hasyim, karena undangan tersebut diduga berkenaan dengan keuangan dan acara penyerahan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengingat CAT selaku ketua divisi keuangan.

Singkat cerita, keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Pertemuan itu disebut membicarakan seputar tugas PPLN dan penyelenggaraan pemilu.

Pada 5 Agustus 2023, CAT kemudian pulang ke Belanda. Namun, komunikasi intens tetap terjadi antara keduanya.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, komunikasi antara pengadu dan teradu masih terjalin dengan intens meskipun pengadu sudah berada di Belanda," kata Ratna.

"Menurut pengadu, teradu aktif menghubungi pengadu dengan merespons setiap story Whatsapp, mengirimkan pesan Whatsapp, dan melakukan panggilan Whatsapp yang dalam satu hari dapat terjadi satu atau dua kali dengan durasi 1-2 jam."

Ratna mengatakan Hasyim tidak membantah adanya komunikasi intens tersebut.

Seperti diketahui, dalam sidang putusan Rabu, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN.

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Baca Juga: Istana Buka Suara soal Pemecatan Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x