JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan aturan baru yang mengharuskan penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan, uji coba aturan ini akan berlaku untuk semua jenis SIM mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024).
Uji coba akan dilaksanakan di tujuh wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” ungkap Faisal, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: Simak Cara Cek Status dan Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud Juni 2024 di pip.kemdikbud.go.id
Faisal menegaskan bahwa aturan ini masih dalam tahap uji coba dan dipastikan tidak ada hambatan sebelum diterapkan secara nasional.
Bagaimana jika ada masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat akan mengurus SIM?
Faisal mengimbau masyarakat yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan untuk segera mendaftar.
Status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan nantinya akan menjadi salah satu syarat pengurusan SIM.
Langkah ini bertujuan untuk menjaring peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif agar dapat terliterasi.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.