JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan berguguran di putusan Dismissal hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Keinginan PPP untuk lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen melalui jalur sengketa Pileg 2024 di MK berpotensi kandas.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Mardiono kecewa dengan putusan hakim MK yang tidak melanjutkan permohonan sengketa Pileg yang diajukan PPP.
Menurutnya, hakim MK tak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya kepada PPP.
Mardiono kembali menekankan PPP semestinya memperoleh 6.343.868 suara di tingkat nasional atau setara dengan 4,17 persen dan berhak atas 12 kursi di DPR RI.
Baca Juga: Tanggapi Putusan MK atas Gugatan PHPU Pileg, PPP Bandingkan Perolehan Suara versi Internal dan KPU
Namun, hasil penghitungan suara KPU menunjukkan perolehan suara PPP sebesar 5.858.777 dengan persentase 3,87 persen sehingga tidak mendapat kursi di DPR karena tidak lolos ambang batas parlemen.
"Saya kecewa, Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif agar bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada PPP," ujar Mardiono saat jumpa pers di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Mardiono menambahkan, adanya perbedaan hasil Pileg PPP dengan KPU tentu merugikan seluruh pemilih partai politik berlambang Ka'bah itu yang telah memberikan mandat keterwakilannya di parlemen.
Perbedaan ini mengakibatkan hilangnya aspirasi dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi. Hal ini jugalah yang membuat PPP terus memperjuangkan aspirasi publik melalui jalur hukum maupun politik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.