KOMPAS.TV - Partai Gerindra memberikan tanggapan atas pernyataan anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Rieke Dyah Pitaloka, yang meminta pemerintah menunda atau membatalkan pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Gerindra menilai bahwa justru PDI-P adalah inisiator dari penerapan PPN 12 persen.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar penerapan PPN 12 persen ini diinisiasi oleh PDI-P.
Wihadi juga menilai pernyataan Rieke tentang PPN 12 persen sebagai kebohongan publik.
Menurutnya, Rieke hanya mengutip Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang HPP tanpa memperhatikan Ayat 4 yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat menaikkan atau menurunkan PPN saat menyusun RAPBN.
Sementara itu, APBN untuk pemerintahan Presiden Prabowo sudah disetujui pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, sehingga tidak mungkin sekarang dilakukan perubahan ulang pada RAPBN.
#gerindra #ppn12persen
Baca Juga: Serie A Italia 2024-2025: AC Milan Menang Tipis 1-0 dari Verona
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.