"Kami prihatin. Kami berkewajiban untuk menjaga dan memperjuangkan itu karena ini adalah amanah yang patut untuk terus kami perjuangkan sampai ke titik akhir karena ini adalah suara rakyat," ujarnya.
Baca Juga: KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PPP soal Hasil Pileg Dapil Jawa Barat
Ia pun mengimbau seluruh kader PPP untuk tetap teguh dan turut mengawal perjuangan yang menurutnya belum selesai.
"Kita akan terus berjuang mengamankan suara rakyat, suara ulama, suara konstituen kita, sehingga kita memiliki keterwakilan di parlemen," ujar Mardiono.
Dalam putusan Dismissal MK, yang dibacakan pada, Selasa (21/5) kemarin ada 14 perkara perselisihan hasil Pileg yang diajukan PPP tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
PPP mengajukan 24 permohonan gugatan sengketa Pileg 2024 ke MK. Sebanyak 14 perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian di antaranya perselisihan hasil suara PPP di daerah pemilihan (Dapil) Jabar dengan nomor perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Hasil suara PPP di Dapil Banten dengan nomor perkara 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Hasil suara PPP di Dapil Jawa Tengah dengan nomor perkara 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca Juga: Dosen Hukum UIN Ingatkan Bahaya Revisi UU MK Secara Tertutup: Legalisme Otokrasi
Kemudian Hasil suara PPP di Dapil Sumatera Barat dengan nomor perkara 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.