Kompas TV nasional hukum

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK, Dimintai Klarifikasi soal LHKPN

Kompas.tv - 20 Mei 2024, 12:49 WIB
eks-kepala-bea-cukai-purwakarta-penuhi-panggilan-kpk-dimintai-klarifikasi-soal-lhkpn
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, Senin (20/5/2024). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (20/5/2024).

Rahmady dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

"Iya betul, sesuai agenda diklarifikasi hari ini oleh tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.

Rahmady telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin pagi.

"Sudah datang jam 08.30 WIB tadi," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, pemanggilan dilakukan berdasarkan temuan bahwa Rahmady diduga memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pun mengaku heran dengan hal tersebut.

Pasalnya, berdasarkan LHKPN, Rahmady memiliki harta Rp6 miliar, namun yang bersangkutan disebut pernah memberikan pinjaman sekira Rp7 miliar.

"Makanya hartanya Rp6 miliar, tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan enggak masuk di akal ya," kata Pahala, Jumat (17/5/2024).

Selain itu, Pahala mengatakan KPK juga akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Juga: Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Ini Perannya

Pahala menerangkan, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal investasi pegawai Kementerian Keuangan dalam sebuah perusahaan.

Aturan tersebut mengatur jenis perusahaan di mana pegawai Kementerian Keuangan diperkenankan untuk berinvestasi.

"Kita akan klarifikasi, karena istrinya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT kan nggak disebut. Ya nanti kita lihat di situ," ujarnya.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan telah membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH) sejak 9 Mei 2024.

Pembebastugasan tersebut dilakukan atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga Rahmady.

“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Senin, 13 Mei lalu, dikutip dari Antara.

Baca Juga: KPK Periksa Pimpinan Perusahaan Sekuritas Sarifuddin Sitorus Usut Kasus Investasi Fiktif PT Taspen


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x