Sebagai informasi, Nurul Ghufron tengah berperkara di Dewas KPK. Ia diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.
Baca Juga: Dewas KPK Tunda Sidang Pembelaan Nurul Ghufron, Ini Alasannya
Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi objek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.
Saat itu, ADM yang sudah mengajukan mutasi, belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan.
Sang pegawai mengajukan mutasi karena ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.
Ghufron mengatakan siap dihukum apabila dirinya terbukti melanggar wewenang sebagai pimpinan KPK.
"Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan," katanya.
"Bukan urusan tentang melanggar wewenang. Kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apa pun.”
Baca Juga: SYL Irit Bicara usai Diperiksa BPK: Saya Tidak Bisa Beri Keterangan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.