Kompas TV nasional hukum

Dewas KPK Bakal Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Kompas.tv - 17 Mei 2024, 17:26 WIB
dewas-kpk-bakal-bacakan-putusan-sidang-etik-nurul-ghufron-pekan-depan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan penetapan tersangka Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Siadoarjo, Siska Wati. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK bakal membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada pekan depan.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan tahapan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam persidangan telah selesai. 

Selanjutnya, kata Syamsuddin, Dewas KPK memberikan hak kepada Ghufron untuk membela dirinya.

Baca Juga: Nurul Ghufron Lakukan Pembelaan di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

“Jadi nanti Pak Ghufron menyampaikan pembelaan,” kata Syamsuddin saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Dia mengatakan pekan depan pihaknya bakal membacakan putusan perkara etik Ghufron. Namun, Dewas KPK belum menentukan hari apa sidang putusan itu akan digelar.

“Belum tahu, kalau bisa Senin, kalau enggak bisa Selasa, kita tunggu saja lah,” tutur Syamsuddin.

Sementara anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya akan menggelar musyawarah majelis hakim terlebih dahulu sebelum membacakan hasil putusan.

Hal tersebut, kata Albertina, perlu dilakukan guna menentukan hukuman apa yang bakal dijatuhkan kepada Ghufron. Menurutnya, putusan akan dibacakan pekan depan sebelum libur panjang.

“Nanti kita musyawarahkan bagaimana keputusan dari majelis ya,” ujar Albertina.

Sebagai informasi, Nurul Ghufron tengah berperkara di Dewas KPK. Ia diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.

Baca Juga: Dewas KPK Tunda Sidang Pembelaan Nurul Ghufron, Ini Alasannya

Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi objek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.

Saat itu, ADM yang sudah mengajukan mutasi, belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan. 

Sang pegawai mengajukan mutasi karena ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.

Ghufron mengatakan siap dihukum apabila dirinya terbukti melanggar wewenang sebagai pimpinan KPK.

"Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan," katanya.

"Bukan urusan tentang melanggar wewenang. Kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apa pun.”

Baca Juga: SYL Irit Bicara usai Diperiksa BPK: Saya Tidak Bisa Beri Keterangan


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x