JAKARTA, KOMPAS.TV - Penembakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) AKP Dadang Iskandar hingga tewas, Kamis (21/11/2024) pekan lalu, mengagetkan banyak kalangan. Namun, peristiwa polisi tembak polisi itu bukanlah yang pertama di lingkungan Korps Bhayangkara.
Pada tahun 2022 silam, ada kasus serupa, meski dengan motif berbeda. Waktu itu, anggota Polsek Way Pangubuan, Lampung Tengah, Lampung, Aipda Ahmad Karnain tewas ditembak oleh rekannya, Aipda Rudi Suryanto (39).
Penembakan terhadap Aipda Karnain itu terjadi di rumahnya di Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu, 4 September 2022 sekira pukul 20.30 WIB.
Kala itu, tanpa curiga korban Aipda Karnain yang kedatangan pelaku, menyuruh rekannya tersebut untuk masuk ke dalam rumah. Belum sempat mereka duduk di ruang tamu, tiba-tiba Aipda Rudi mengeluarkan senjata api miliknya. Tanpa pikir panjang, ia menembak Aipda Karnain.
Tidak langsung roboh, Aipda Karnain sempat berlari masuk ke kamar untuk mengambil pistol miliknya. Namun, belum sampai di kamarnya, ia pun roboh mengeluarkan banyak darah.
Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Begini Analisis Eks Kabareskrim soal Motif Pelaku
"Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya. Sementara pelaku berlari meninggalkan TKP," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dikutip dari Tribun Lampung pada Senin, 5 September 2022.
Gara-gara Istri Disebut Belum Bayar Arisan
Namun yang membuat geleng-geleng kepala, ternyata alasan pelaku menembak korban terbilang sederhana. Doffie menjelaskan, motif polisi tembak polisi tersebut didasari korban merasa sakit hati kepada pelaku Aipda Karnain.
Saat diperiksa, pelaku Aipda Rudi mengaku sakit hati kepada korban karena sering melakukan intimidasi.
Selain itu, kata Doffie, korban disebutnya sering membuka aib pelaku kepada publik. Salah satu yang membuat pelaku Aipda Rudi naik pitam adalah korban menyebut istri pelaku belum bayar arisan online di grup WhatsApp atau WA.
Baca Juga: Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Ombudsman Desak Motif Diusut Transparan dan Pelaku Ditindak Tegas
"Pelaku melihat di grup WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," kata Doffie.
"Saat berada di rumah korban, pelaku masih berpakaian dinas lengkap serta membawa senjata api."
Aksi main tembak pun terjadi. Rudi pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP. Dari hasil rekonstruksi ulang, pelaku dinilai telah berencana menembak korban.
Dilansir Kompas.id, pada 5 Januari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Lampung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Rudi.
Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara seumur hidup karena terdakwa dinilai melakukan pembunuhan berencana.
Selain itu, Rudi diberhentikan sebagai anggota polisi. Doffie menyatakan pemberhentian secara tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada anggota yang melanggar kode etik.
Sumber : Tribun Lampung, Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.