JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menanggapi dugaan auditornya meminta Rp12 miliar kepada Kementerian Pertanian (Kementan) terkait status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BPK menegaskan, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah selama tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum.
"BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata BPK melalui siaran pers yang dilansir laman resminya pada Jumat (10/5/2024).
Meski demikian, BPK menyampaikan pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
"Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance)," tegasnya.
Sebab itu, pelanggaran integritas oleh pegawai BPK akan diproses lewat penegakan kode etik.
"Apabila terdapat kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik," ungkapnya.
BPK juga mengatakan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak menoleransi tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar dan pedoman pemeriksaan.
Baca Juga: Gegara Terganjal Food Estate, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp12 Miliar agar Kementan Raih WTP
"Untuk itu, BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.