"Termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK."
Diberitakan sebelumnya, dugaan auditor BPK meminta uang kepada Kementan terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga: Pukat UGM Minta Auditor BPK Dihadirkan di Sidang SYL, Diduga Minta Rp12 M Terkait Food Estate
Dalam sidang tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto mengatakan auditor BPK yang bernama Victor diduga meminta uang senilai Rp12 miliar agar Kementan mendapatkan opini WTP.
Saat itu, jaksa menggali hasil pemeriksaan BPK terhadap Kementan terkait status opini WTP dan menanyakan apakah ada permintaan uang dari auditor.
“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto.
Namun, kata dia, Kementan tidak langsung memenuhi permintaan tersebut. Menurut informasi dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp5 miliar.
"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar Rp5 miliar,” ujar Hermanto.
Baca Juga: Suap Rp12 Miliar ke Anggota BPK Muncul di Persidangan SYL, KPK Segera Bertindak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.