JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menanggapi dugaan auditornya meminta Rp12 miliar kepada Kementerian Pertanian (Kementan) terkait status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BPK menegaskan, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah selama tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum.
"BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata BPK melalui siaran pers yang dilansir laman resminya pada Jumat (10/5/2024).
Meski demikian, BPK menyampaikan pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
"Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance)," tegasnya.
Sebab itu, pelanggaran integritas oleh pegawai BPK akan diproses lewat penegakan kode etik.
"Apabila terdapat kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik," ungkapnya.
BPK juga mengatakan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak menoleransi tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar dan pedoman pemeriksaan.
Baca Juga: Gegara Terganjal Food Estate, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp12 Miliar agar Kementan Raih WTP
"Untuk itu, BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK," jelasnya.
"Termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK."
Diberitakan sebelumnya, dugaan auditor BPK meminta uang kepada Kementan terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga: Pukat UGM Minta Auditor BPK Dihadirkan di Sidang SYL, Diduga Minta Rp12 M Terkait Food Estate
Dalam sidang tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto mengatakan auditor BPK yang bernama Victor diduga meminta uang senilai Rp12 miliar agar Kementan mendapatkan opini WTP.
Saat itu, jaksa menggali hasil pemeriksaan BPK terhadap Kementan terkait status opini WTP dan menanyakan apakah ada permintaan uang dari auditor.
“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto.
Namun, kata dia, Kementan tidak langsung memenuhi permintaan tersebut. Menurut informasi dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp5 miliar.
"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar Rp5 miliar,” ujar Hermanto.
Baca Juga: Suap Rp12 Miliar ke Anggota BPK Muncul di Persidangan SYL, KPK Segera Bertindak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.