Kompas TV nasional rumah pemilu

Kapan Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 Dibuka? Ini Ketentuan dan Jadwalnya

Kompas.tv - 30 April 2024, 19:00 WIB
kapan-pendaftaran-panwascam-pilkada-2024-dibuka-ini-ketentuan-dan-jadwalnya
Ilustrasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam untuk Pilkada 2024. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan segera membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2024.

Seperti yang diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan digelar 27 November mendatang.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024, Bawaslu membuka pendaftaran untuk posisi Panwascam.

Menurut Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

Lantas seperti apa ketentuan dan kapan jadwal pendaftaran Panwascam Pilkada 2024?

Ketentuan Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024

Dilansir dari laman resmi Bawaslu, kategori peserta Panwascam Pilkada Serentak 2024 dibagi menjadi dua, yaitu pelamar baru dan peserta existing

Peserta existing adalah peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang kini telah selesai melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024. 

Sementara pendaftar baru adalah peserta yang tidak termasuk atau bukan anggota Panwascam pada Pemilu 2024.

Persyaratan Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024

Secara umum, berikut persyaratan pendaftaran Panwascam Pilkada 2024.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Ahmad Sahroni Jadi Kandidat Kuat Maju Pilkada Jakarta, NasDem Dukung Siapa?

1. Peserta existing melengkapi persyaratan berkas administrasi yaitu:

a. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I);

b. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;

c. Surat Keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan bagi yang terpilih;

d. Surat pernyataan (Lampiran II):

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

2) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri sebagai anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

4) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

6) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan;

8) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

9) Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: KPU Buka Rekrutmen PPK Pilkada 2024 untuk 36.385 Posisi, Ini Syarat, Gaji dan Cara Daftarnya

Jadwal dan Tahapan Seleksi Panwascam Pilkada 2024

Pemenuhan syarat Panwascam yang sudah ada, termasuk penerimaan dan verifikasi dokumen administratif hingga penentuan nama yang memenuhi syarat, berlangsung dari 23 April hingga 2 Mei 2024. 

Sementara proses rekrutmen untuk pendaftar baru, termasuk penerimaan, penelitian, dan verifikasi dokumen administratif calon hingga pengumuman nama-nama terpilih, akan dilakukan pada 5 hingga 23 Mei 2024.

Berikut jadwal tahapan seleksi Panwascam Pilkada 2024 selengkapnya.

Proses Keterpenuhan Syarat Panwascam Existing

  • 23-27 April 2024: Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwascam existing.
  • 26-27 April 2024: Pelaksanaan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan existing.
  • 28-30 April 2024: Konsultasi keterpenuhan syarat Panwaslu Kecamatan existing.
  • 1-2 Mei 2024: Penetapan dan pengumuman Panwascam existing memenuhi syarat.

Proses Rekrutmen bagi Pendaftar Baru

  • 3-4 Mei 2024: Pengumuman dan pendaftaran calon anggota Panwascam.
  • 5-7 Mei 2024: Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas calon anggota Panwascam.
  • 8 Mei 2024: Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwascam.
  • 9-11 Mei 2024: Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas calon anggota Panwascam masa perpanjangan.
  • 12 Mei 2024: Pengumuman hasil penelitian berkas calon anggota Panwascam.
  • 12-17 Mei 2024: Tanggapan dan masukan dari masyarakat.
  • 13-14 Mei 2024: Tes tertulis bagi peserta pendaftar baru seleksi calon anggota Panwascam.
  • 15 Mei 2024: Rekapitulasi penilaian tes tertulis oleh Bawaslu Provinsi.
  • 16 Mei 2024: Rapat pleno penentuan lulus tes tertulis.
  • 17 Mei 2024: Pengumuman tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan.
  • 18-20 Mei 2024: Pelaksanaan tes wawancara bagi peserta pendaftar baru calon anggota Panwascam.
  • 21 Mei 2024: Rekapitulasi penilaian hasil wawancara.
  • 22 Mei 2024: Pleno penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan.
  • 23 Mei 2024: Pengumuman Panwaslu Kecamatan terpilih.
  • 24-25 Mei 2024: Pelantikan Panwaslu Kecamatan, Pembekalan Panwaslu Kecamatan. 

Baca Juga: Sambut Pilkada 2024 Pemuda Sragen Antusias Daftar PPK di KPU


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x