2) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri sebagai anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
4) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan;
8) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
9) Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: KPU Buka Rekrutmen PPK Pilkada 2024 untuk 36.385 Posisi, Ini Syarat, Gaji dan Cara Daftarnya
Pemenuhan syarat Panwascam yang sudah ada, termasuk penerimaan dan verifikasi dokumen administratif hingga penentuan nama yang memenuhi syarat, berlangsung dari 23 April hingga 2 Mei 2024.
Sementara proses rekrutmen untuk pendaftar baru, termasuk penerimaan, penelitian, dan verifikasi dokumen administratif calon hingga pengumuman nama-nama terpilih, akan dilakukan pada 5 hingga 23 Mei 2024.
Berikut jadwal tahapan seleksi Panwascam Pilkada 2024 selengkapnya.
Proses Keterpenuhan Syarat Panwascam Existing
Proses Rekrutmen bagi Pendaftar Baru
Baca Juga: Sambut Pilkada 2024 Pemuda Sragen Antusias Daftar PPK di KPU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.