JAKARTA, KOMPAS,TV - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan membantah menerima uang sebesar Rp3 miliar dan tas mewah dari mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“Saya tidak pernah menerima sama sekali uang tunai sebesar Rp3 miliar dari saudara Dadan Tri Yudianto,” kata Hasbi Hasan, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Kejagung Jawab KPK yang Minta Setop Tangani Kasus Korupsi di LPEI: Silakan Datang ke Kami
Menurut Hasbi, dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut dirinya telah menerima uang tersebut pada 29 Maret 2022 di kantor MA merupakan tuduhan yang keji karena tanpa didasari alat bukti maupun barang bukti yang sah.
Hasbi mengaku bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Dadan pada tanggal dan lokasi dimaksud.
“Dari mana saudara JPU (jaksa penuntut umum) berkeyakinan saya benar-benar telah menerima uang tunai sebesar Rp3 miliar tersebut di kantor saya,” ujarnya.
Ia mengeklaim uang haram yang diterima oleh Dadan dari peyuap yakni debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, yang ketika itu berperkara di MA, tidak mengalir sepeserpun kepadanya.
Menurut dia, keterangan tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi bernama Bagus Dwi Cahya. Hasbi menyebut saksi Dwi Cahya itu tidak pernah dihadirkan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Suap, Akan Ajukan Pleidoi
“Dalam BAP saksi Bagus Dwi Cahya disampaikan ‘Pada hari itu tanggal 29 Maret 2022 saya hanya mengantar Dadan Tri Yudianto ke Bank BCA dan lokasi Bongkaran Tanah Abang, selanjutnya kami langsung pulang ke rumah saudara Dadan di Cinere, Depok,” ujar Hasbi mengutip BAP Bagus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.