Kompas TV nasional humaniora

Kemenag RI Buka Program Bantuan Operasional Masjid Ramah, Masjid Dapat Rp15 Juta, Musola Rp10 Juta

Kompas.tv - 24 Januari 2024, 06:30 WIB
kemenag-ri-buka-program-bantuan-operasional-masjid-ramah-masjid-dapat-rp15-juta-musola-rp10-juta
Ilustrasi. Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala. (Sumber: gunungkidulkab.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.

Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

Baca Juga: Syarat Daftar KIP Kuliah Kemenag 2024, Dapat Rp6,6 Juta Per Semester

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” kata Kamaruddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana). 

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” ujarnya. 

Baca Juga: Link Infomasi, Syarat, dan Jadwal Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024. Sedangkan pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. 

Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Berikut Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah:

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x