JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mempersilakan kepada semua pihak untuk melapor jika memang ditemukan adanya indikasi prajurit yang menyokong atau membekingi pertambangan ilegal.
Meski Maruli mengaku tidak tidak tahu-menahu soal kewenangan legalitas pertambangan.
Pernyataan itu disampaikan Maruli Simanjuntak seperti dikutip dari Antara, Senin (22/1/2024).
“Karena yang mempunyai kewenangan itu sebetulnya kan dari kementerian yang memberikan secara hukum, secara legalitas. Kami enggak tahu sebetulnya. Tapi kalau itu ada arah indikasi ke sana, ya, silakan dilaporkan,” tutur Maruli.
Maruli memastikan prajurit yang terbukti menyokong tambang ilegal akan disanksi, sebagaimana kasus-kasus terdahulu.
Baca Juga: TKN saat Etika Cawapresnya di Debat Dipersoalkan: Dikeroyok Kiri Kanan, Gibran Sangat Sopan
“Saya kira laporan seperti ini ada, bangsa sekitar berapa tahun yang lalu tentara ikut dalam penambangan-penambangan ini. Itu banyak yang dicabut jabatannya, anggota-anggota juga banyak, sehingga menurut apa yang kita dapatkan informasi sekarang ini, sangat drastis menurun untuk yang mengurus-mengurus hal tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Maruli merespons keterangan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD soal adanya aparat dan pejabat yang menyokong (backing) pertambangan ilegal. Ia menilai keterangan Mahfud MD yang menyebut kata aparat sebagai beking pertambangan ilegal belum lengkap.
“Aparat bisa juga aparatur sipil, ya, belum lengkap itu,” ucap Maruli.
Menurut Maruli, istilah ‘aparat’ yang digunakan Mahfud MD bisa saja merujuk ke banyak hal. Oleh karena itu, Maruli mempertanyakan aparat mana yang dimaksud oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.