JAKARTA, KOMPAS.TV- Polisi kembali menangkap Ammar Zoni karena penyalahgunaan narkoba pada Selasa (12/12/2023). Penangkapan ini merupakan kali ketiga yang dialami pemain sinetron tersebut ditangkap karena kasus serupa pada Oktober 2023.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Ammar Zoni ditangkap di sebuah apartemen kawasan Tangerang Selatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyampaikan, Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap Selasa malam.
Ammar Zoni bukan satu-satunya publik figure yang ditangkap polisi karena kasus narkoba sebanyak tiga kali. Tidak sedikit selebritas Indonesia yang tersandung kasus serupa.
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Ammar Zoni yang Ketiga Kali Karena Terjerat Kasus Narkoba
Berikut artis Indonesia yang ditangkap karena kasus narkoba hingga tiga kali:
Sebelum ditangkap pada Selasa lalu, Ammar Zoni diamankan petugas kepolisian di bilangan Sentul, Bogor, pada Rabu (8/3) lalu. Dia diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.
Penangkapan terhadap Ammar Zoni berawal dari diamankannya seorang sopir berinisial M dan temannya berinisial RH. Mereka baru saja membeli narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
Keduanya ditangkap di bilangan Ragunan di hari yang sama. Sang Sopir menyebut barang itu pesanan Ammar Zoni. Penangkapan terhadap Ammar Zoni di tahun 2023 ini adalah kedua kalinya.
Sebelumnya, dia sempat diamankan petugas pada 2017 silam dengan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 39,1 gram.
Aktor pertama yang diamankan petugas kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 2023 adalah Revaldo. Dia ditangkap polisi hanya selang beberapa hari dari gelaran jumpa pers film Hidayah yang ia perankan.
Revaldo diamankan pada Rabu (11/1) di sebuah apartemen di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hasil tes urine menunjukkan Revaldo positif metamfetamin, amfetamin dan THC.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram, dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi. Revaldo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV, berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.