JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Abraham Samad mendesak polisi segera menangkap Ketua KPK Firli Bahuri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Samad meminta polisi segera mengeluarkan surat penangkapan karena Firli terindikasi kerap menghambat jalannya pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
"Oleh karena adanya indikasi menghambat jalannya pemeriksaan, yang nyata-nyata tidak bisa lagi dibantah, karena sudah cukup bukti dan alasan untuk Kapolri atau kepolisian untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: KPK Bakal Beri Pendampingan Hukum untuk Firli Bahuri yang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Selain itu, Samad mengaku khawatir Firli akan menghilangkan alat bukti dan melarikan diri apabila tidak segera ditangkap.
"Kenapa Firli perlu ditangkap? Supaya dia tidak melarikan diri, dia tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, dan dia tidak menghilangkan alat bukti," ucap Samad.
Dia juga meminta agar penyidik kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Firli harus segera ditahan karena itulah mekanisme yang harus dilalui dan dijalankan oleh Firli," tutur Samad.
Lebih lanjut, dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli merupakan momentum untuk melakukan bersih-bersih di KPK.
Baca Juga: KPK Tegaskan Firli Bahuri Masih Ketua KPK Meskipun Sudah Jadi Tersangka
Sebab, dia meyakini Firli tidak bekerja sendiri dalam melakukan dugaan tindak pidana berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penyuapan.
"Maka menjadi tugas PR kepolisian membongkar siapa-siapa saja yang terlibat selain Firli. Kita khawatir ada unsur komisioner lain yang juga terlibat dalam kasus-kasus pemerasan, gratifikasi, dan penyuapan," kata Samad.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya, pada Rabu (22/11/2023) malam.
Firli menjadi tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Istana: Jokowi akan Ikuti Mekanisme, Berhentikan Sementara Firli dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.