JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku tidak optimal dalam melakukan pengawasan proses pendaftaran calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres).
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, yang menyebut bahwa akses Bawaslu ke ruang rapat utama KPU saat itu terbatas.
"Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan kesesuaian prosedur dalam pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Bagja dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023), dikutip Tribunnews.com.
Rahmat juga menyebut bahwa di masa pendaftaran bakal pasangan calon hingga verifikasi dokumen persyaratan paslon, Bawaslu tidak mendapatkan akses ke Sistem Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Bawaslu hingga Komnas HAM Proaktif Tindak Aparat yang Tidak Netral
Padahal, berdasarkan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU wajib memberikan akses Silon kepada lembaga pengawas Pemilu, dalam hal ini adalah Bawaslu.
Hal itu, kata dia berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diunggah melalui Silon.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan secara resmi tiga pasang capres-cawapres di Pilpres 2024 pada Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Kadisdikbud Kalsel Tidak Netral Usai Diduga Ajak Coblos Partai Tertentu
Penetapan ketiga paslon melalui beberapa tahapan pendaftaran seperti pemeriksaan formulir hingga tes kesehatan.
Ketiganya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka—bakal ditentukan nomor urutnya untuk kontestasi Pilpres 2024 nanti.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.