JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai ia tidak perlu memberi klarifikasi terkait keraguan publik atas independensinya dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
Seperti diberitakan, Jimly resmi dilantik menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada hari ini, Selasa (24/10/2023). Dia dilantik bersama Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan eks Anggota Dewan Etik MK Bintan R. Saragih.
Menurutnya, independensi hanya bisa dilihat dari putusan yang dikeluarkan.
"Nanti you nilai kalau sudah diputus, daripada retorika 'Insya Allah saya independen'. Tidak begitu. Etika itu bukan hanya soal retorika, dikerjakan saja," ujar Jimly di gedung MK, Selasa (24/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Salah satu tugas Jimly sebagai anggota MKMK adalah mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dalam memutus gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Namun kehadiran Jimly dalam Majelis Kehormatan MK diragukan karena dinilai punya konflik kepentingan.
Pasalnya, meski bukan bagian dari partai, Jimly ikut dalam barisan pendukung bakal capres Prabowo Subianto.
Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru yang mengaku sebagai penggemar Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Seperti diketahui, pada Minggu (22/10/2023), Gibran baru saja dideklarasikan menjadi bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Angkat Bicara soal Putusan Usia Cawapres, Mantan Ketua MK Jimly: Bagus, Tapi Tak Tepat Waktu
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.