Tiga perkara tersebut tidak pernah diperiksa di sidang. Tahapan terakhir yang dilalui adalah pemeriksaan permohonan dan perbaikan permohonan kedua pada 2 dan 4 Oktober 2023.
Adapun perkara ini diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat. Mereka mengajukan 2 petitum.
Pertama, meminta MK membatasi syarat usia seseorang yang hendak maju sebagai capres-cawapres antara 40 sampai 70 tahun.
Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.
Baca Juga: Begini Respons Jubir TPN Ganjar Soal Pasangan Prabowo-Gibran
Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.
Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.
Kedua, mereka meminta MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.
Dalam petitum gugatannya, mereka meminta supaya aturan itu berbunyi yang intinya melarang seseorang yang diduga terlibat pelanggaran HAM berat maju sebagai capres.
Adapun Prabowo saat ini telah berusia 72 tahun. Ia merupakan mantan anggota Komando Pasukan Khusus atau Kopassus TNI AD yang membawahi Tim Mawar.
Baca Juga: Momen Para Ketum Parpol KIM Tiba di Rumah Prabowo Umumkan Gibran Cawapres
Tim tersebut diduga mendalangi operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap puluhan aktivis pada kurun waktu 1997 sampai 1998.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.