JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Gerindra meyakini Mahkamah Konstitusi atau MK akan menolak gugatan yang bisa menjegal bakal calon presiden Prabowo Subianto untuk maju pada Pilpres 2024 mendatang.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini betul bahwa gugatan soal terkait batas usia capres dan cawapres tersebut tidak akan diterima oleh MK.
"Jangan ngomong gitu. Pasti enggak diterima," kata Dasco saat ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/10/2023).
Baca Juga: Pinang Gibran Rakabuming Raka Jadi Bacawapres, Memangnya Prabowo Subianto Sudah Izin Jokowi?
Dasco menjelaskan, bahwa dari aspek hukum, di dalam Undang-undang Dasar 1945 tidak disebutkan mengenai batas usia capres dan cawapres.
"Ya kalau kami lihat, dari aspek hukum, kalau kemudian itu menurut hakim konstitusi di dalam UU Dasar 45 itu tidak disebutkan batas usia, sehingga kami berkeyakinan batas atas, batas bawah itu kan pertimbangan hakim konstitusi," ujar Dasco.
Menurut Dasco, gugatan tersebut akan ditolak oleh MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Dan kami optimis gugatan tersebut pasti tidak akan diterima, karena bertentangan dengan UU Dasar 45," ucap Dasco.
Seperti diketahui, MK bakal membacakan putusan berkaitan dengan gugatan syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang berpotensi menjegal Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ganjar dan Mahfud MD: Selamat Bertanding
Putusan berkaitan dengan kans Prabowo itu tercatat pada perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan obyek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Tiga perkara tersebut tidak pernah diperiksa di sidang. Tahapan terakhir yang dilalui adalah pemeriksaan permohonan dan perbaikan permohonan kedua pada 2 dan 4 Oktober 2023.
Adapun perkara ini diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat. Mereka mengajukan 2 petitum.
Pertama, meminta MK membatasi syarat usia seseorang yang hendak maju sebagai capres-cawapres antara 40 sampai 70 tahun.
Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.
Baca Juga: Begini Respons Jubir TPN Ganjar Soal Pasangan Prabowo-Gibran
Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.
Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.
Kedua, mereka meminta MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.
Dalam petitum gugatannya, mereka meminta supaya aturan itu berbunyi yang intinya melarang seseorang yang diduga terlibat pelanggaran HAM berat maju sebagai capres.
Adapun Prabowo saat ini telah berusia 72 tahun. Ia merupakan mantan anggota Komando Pasukan Khusus atau Kopassus TNI AD yang membawahi Tim Mawar.
Baca Juga: Momen Para Ketum Parpol KIM Tiba di Rumah Prabowo Umumkan Gibran Cawapres
Tim tersebut diduga mendalangi operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap puluhan aktivis pada kurun waktu 1997 sampai 1998.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.