JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait gugatan praperadilan dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Ia pun menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Praperadilan itu sebagai pemahaman bersama, yang diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," ujarnya.
Meski begitu, Ali berharap proses praperadilan itu tidak dilakukan sebagai upaya pihak beperkara, dalam hal ini Syahrul Yasin Limpo, untuk menghindari penyidikan.
"Sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK," lanjutnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Akui Temani Syahrul Yasin Limpo Temui Pimpinan KPK, Tapi Bantah Serahkan Uang
Diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo mengajukan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan ini adalah tanggapan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini disampaikan Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (11/10).
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon, Syahrul Yasin Limpo, termohon KPK," kata Djuyamto.
Menurut penjelasannya, sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono.
Sidang, lanjut dia, dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 30 Oktober 2023.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Tunda Penuhi Panggilan KPK: Izinkan Dulu Saya Temui Ibu di Kampung
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.