JAKARTA, KOMPAS.TV - Akademisi Rocky Gerung menyebut tidak ada kriminalisasi atas laporan polisi yang ditujukan kepadanya terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Hal ini disampaikan Rocky menanggapi pertanyaan awak media apakah dirasakan ada kriminalisasi usai menjalani pemeriksaan 9 jam di Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (13/9/2023).
"Enggak ada kriminalisasi," kata Rocky usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu malam.
Pasalnya, kata dia, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik adalah terkait kapasitasnya dalam mengkritisi dua kebijakan pemerintah, yakni Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Omnibus law.
"Pertanyaan (dalam pemeriksaan) akademis semua. Yang ditanyakan adalah kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap dua isu yakni IKN dan Omnibus law," jelasnya.
Soal pernyataannya yang dipermasalahkan tersebut, dijelaskan Rocky, pihaknya mengacu pada hasil riset.
"Makanya saya katakan, saya memanfaatkan hasil-hasil riset terutama yang bersifat mengkritik, jadi bagian itu yang saya terangkan," imbuhnya.
Adapun di antaranya hasil riset dari LBH dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
"Ya saya dasarkan argumen saya di dalam peristiwa itu. Saya memberi dua hal. Pertama semangat perjuangan buruh, yang kedua peralatan konseptual untuk bertengkar dengan kekuasaan di dalam dua bidang itu, IKN dan omnibuslaw,” tegas Rocky.
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan oleh Penyidik
Pada kesempatan yang sama, Haris Azhar selaku penasihat hukum Rocky Gerung menyebut terdapat 70 lebih pertanyaan yang ditanyakan penyidik terhadap kliennya dalam pemeriksaan hari ini.
"Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan pemeriksaan dari yang Minggu lalu," kata Haris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/9) malam.
Haris menjelaskan, Rocky diperiksa terkait dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks yang tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
Sementara itu, tim kuasa hukum Rocky lainnya, Nurkholis Hidayat mengatakan, pemeriksaan kali ini mengkaji soal pernyataan yang diucapkan kliennya, yakni sebuah kritik publik terhadap kebijakan pemerintah yakni IKN dan Omnibus Law.
"Nah, dijelaskan oleh Rocky, dalam hal ini adalah mengkritisi dua kebijakan utama yaini adalah tentang IKN, yang kedua soal Omnibus Law," kata Nurkholis.
"Jadi konteks kata-kata yang dipermasalahkan itu berkaitan dengan sikap kritis publik ataupun berbagai lembaga akademik, ataupun pusat-pusat research soal dua masalah tersebut," imbuhnya.
Adapun dalam kasus ini, Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah.
Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai berita bohong ialah soal upaya Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.
Baca Juga: Rocky Gerung Bawa Berkas Bukti saat Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Bareskrim Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.