Ia mengatakan, kasus pembunuhan Imam Masykur ini tergolong dalam pembunuhan berencana dan akan dikenakan pasal 340 KUHP.
“Sesuai dengan hukum ini adalah pembunuhan berencana dan akan diterapkan pasal 340 (KUHP),” ujarnya.
“Jadi kalau 340 itu pembunuhan berencana, sedangkan isu yang beredar pelaku ini akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.”
Mengutip Serambinews.com, Dek Fad menegaskan akan selalu mengawal kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur hingga keluarga korban mendapat keadilan.
Ibunda almarhum Imam Masykur tanya alasan
Sementara itu, diceritakan oleh Muhammad Daud yang merupakan Staf Haji Uma, ibunda Imam Masykur, Fauziah berkali-kali mempertanyakan alasan ketiga anggota TNI AD tersebut tega menghabisi nyawa anaknya Imam Masykur.
Baca Juga: Pacar Korban Respons Pomdam Jaya yang Sebut Video Penyiksaan Imam Masykur Hoaks, Ini Katanya
"Kenapa kamu bunuh anak saya, apa kamu tidak punya hati? Bagaimana jika hal ini terjadi sama anak kamu, kamu lebih kejam dari PKI," kata Fauziah seperti disampaikan Daud.
Di saat Fauziah memberondong pertanyaan itu, anggota TNI pembunuh Imam Masykur hanya menundukkan kepala. Setelah itu, para pelaku mengungkapkan penyesalannya dan minta maaf.
Sementara Fauziah terus memberondong pertanyaan kepada para pelaku pembunuhan anaknya Imam Masykur.
"Lihat saya, saya ini Masykur, kenapa kamu diam? Kalian kayak orang tidak beragama," ucap Fauziah.
Adapun Fauziah bisa bertemu pelaku pembunuhan anaknya di Pomdam Jaya pada Selasa (5/9). Dalam pertemuan itu, ia turut didampingi Hotman Paris selaku kuasa hukum keluarga Imam Masykur.
Sumber : Serambinews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.