Secara rinci, Rafael Alun Trisambodo akan didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Ia juga didakwa menerima hasil TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu.
Saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011 lalu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Belum usai kasus gratifikasi yang menjeratnya, Rafael kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan 'uang panas' yang diterimanya.
Senada dengan Rafael, sang anak Mario Dandy juga bakal menjalani momen penting dalam kasus yang menyeretnya ke penjara, namun dengan kasus yang berbeda.
Baca Juga: Rafael Alun Segera Disidang di Kasus Pencucian Uang Sebesar Rp 94,6 Miliar
Seperti diketahui, saat ini Mario Dandy tengah menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Sidang kasus yang menjerat Mario ini sudah mau masuk dalam agenda pembacaan vonis perkara. Adapun sidang tersebut dijadwalkan Kamis (7/9) pekan depan.
Dalam kasus ini, Mario telah mendapatkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 12 tahun penjara.
"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September (2023) minggu depan," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono usai memimpin jalannya sidang pembacaan duplik tim kuasa hukum Mario mengenai perkara tersebut di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8).