Ia memastikan penyidik akan menelusuri asal usul uang tersebut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang mengetahui peristiwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo, dan kaitannya dengan uang yang dikembalikan pengacara terdakwa Irwan Hermawan.
"Terkait dengan status uang itu sampai saat ini belum kita tetapkan masih bersifat titipan," ujar Kuntadi.
"Nanti tunggu saja, kita masih akan mendalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa. Kita belum berani menyimpulkan," imbuhnya.
Sebelumnya, pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar kepada Kejagung, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Ketika Hakim Sebut Proyek BTS 4G Kominfo sebagai Lingkaran Setan karena Hanya Bagi-bagi Jatah
Penyerahan ini merupakan yang kedua, sebelumnya Maqdir telah mengembalikan Rp8 miliar.
Maqdir menjelaskan pengembalian uang ini sebagai pemulihan atas aliran uang yang sudah pernah diterima kliennya.
"Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami, Irwan dalam perkara ini," ujar Maqdir usai pemeriksaan di Kejagung.
Uang Rp27 miliar ini muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Irwan Hermawan. Irwan dalam BAP mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki dan belum menjadi tersangka.
Diduga uang tersebut untuk menangani perkara korupsi proyek BTS 4G yang ditangani oleh Kejagung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.