Ridwan Kamil mengaku tidak mempersoalkan gugatan Panji Gumilang tersebut. Menurutnya, hal itu wajar terjadi dalam hukum di Indonesia.
"SILAKAN SAJA, Karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," ucap pria yang akrab disapa Emil itu.
Emil menjelaskan, dalam konteks keagamaan, ia selalu berkonsultasi dengan para ulama dalam memutuskan kebijakan, termasuk soal polemik Al Zaytun.
"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah menjaga Jawa Barat dan NKRI,” ujar mantan Wali Kota Bandung itu.
"Serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat.”
Baca Juga: Polisi Periksa 30 Saksi Termasuk 8 Ahli Agama dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Emil kemudian menyinggung soal nasehat dan peran kakeknya mengenai upaya untuk membela agama dan negara.
"Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara,” ujar Emil.
“Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan.”
Sebelumnya, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gugatan telah didaftarkan pada Senin (24/7/2023), di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan, gugatan dilakukan Panji karena pernyataan Ridwan Kamil dinilai telah menggiring opini dan membingkai sebuah situasi soal Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga: Bareskrim Polri Telah Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Penodaan Agama Panji Gumilang
Selain itu, Ridwan Kamil dianggap terburu-buru menyimpulkan opininya soal Al Zaytun, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.