JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memanggil paksa Anastasia Pretya Amanda (19) agar dapat bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Amanda sudah dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa, yakni pada persidangan yang digelar minggu lalu dan pada hari ini, Selasa (27/6/2023), dengan alasan sakit.
Hal ini disampaikan jaksa pada saat Majelis Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono membuka sidang kasus penganiayaan terhadap David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Izin yang mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa. Dikarenakan semenjak dari penyidikan, pada tahap pemeriksaan, saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," kata Jaksa.
"Kemudian pada saat minggu lalu juga tidak hadir saat panggilan dan memberikan rekam medis," imbuhnya.
Lebih lanjut, Jaksa menyebut rekam medis yang diberikan oleh pihak Amanda tidak lengkap.
"Rekam medis itu (milik Amanda) diteliti oleh tim dokter dari jaksa dan ternyata rekam medis itu tidak lengkap. Alasannya batu ginjal, tapi kondisinya tidak bisa datang karena under pressure selama 24 hari, jadi tidak sinkron," tutur JPU.
Tak hanya itu, Jaksa juga mengatakan pihaknya juga telah mendatangi RS Siloam untuk memeriksa Amanda dan berkoordinasi dengan dokter yang merawat, namun hal tersebut tidak diizinkan.
"Kemarin tim jaksa bersama dengan dokter dari kejaksaan juga sudah ke RS Siloam untuk berkoordinasi dengan dokternya (Amanda), tetapi mereka malah beralasan tidak bisa memberikan rekam medis," ucap Jaksa.
"Padahal, kami sama sekali tidak meminta rekam medis, kami membawa dokter untuk memeriksa saksi amanda ini. Namun, pada akhirnya kami tidak bisa bertemu," imbuhnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.