Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas pun kemudian meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan, pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan, Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja. Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar," ujar Albertina.
"Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," imbuhnya.
Ia pun menegaskan, Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu.
Siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.
Baca Juga: KPK Rotasi Pegawai Rutan Imbas Dugaan Temuan Pungli Total Rp4 Miliar oleh Dewas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.