JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup dalam Pemilu.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, informasi yang diungkap Pendiri Firma Hukum Integrity Denny Indrayana MK akan memutus sistem proporsional tertutup dinilai melenceng.
Namun Denny tidak sependapat dengan penilaian tersebut. Menurutnya tidak menutup kemungkinan putusan tersebut diambil setelah MK mendapat perhatian dan masukan.
Mantan Wamenkumham di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II ini tetap meyakini informasi yang didapatnya, namun ada perubahan setelah gugatan uji materi UU Pemilu terkait sistem Pemilu menjadi perhatian publik.
"Jadi kemungkinannya bukan tidak akurat informasinya tetapi memang ada perubahan, pergeseran sehingga berbeda informasi di akhir Mei dengan putusan 15 Juni," ujar Denny di program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: MK Putuskan Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka!
Lebih lanjut Denny mengapresiasi putusan MK terkait uji materi sistem Pemilu dalam UU Pemilu.
Sedari awal pria yang juga seorang advokat ini menyatakan tidak ingin informasi yang diterima benar terjadi, yakni MK memutus sistem pemilu dengan proporsional tertutup atau mencobolos gambar partai bukan calon wakil rakyat.
Pernyataan soal informasi terkait putusan MK dilakukan untuk menjaga MK terhindar dari kepentingan tertentu.
Informasi yang diterima dianalisis secara ilmiah dan akademik. Salah satunya mengenai kecenderungan putusan hakim.
Ia mencontohkan Mahkamah Agung di Amerika Serikat (AS) jika dinominasikan presiden AS dari Partai Demokrat, maka hakim agung cenderung progresif liberal.
Baca Juga: Soal Cuitan Bocoran Putusan Sistem Pemilu, MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.