Kompas TV nasional hukum

Kronologi Kasus Korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Berawal dari Agustus 2022

Kompas.tv - 16 April 2023, 06:21 WIB
kronologi-kasus-korupsi-wali-kota-bandung-yana-mulyana-berawal-dari-agustus-2022
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan para tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kronologi kasus korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana dimulai dari pertengahan tahun 2022.

Hari ini, Minggu (16/4/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yana dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Lima orang tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Baca Juga: Bandung Smart City Digagas Ridwan Kamil, Dikorupsi Yana Mulyana

Seperti diketahui, pada 2018 lalu, Pemkot Bandung mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, saat Yana Mulyana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).

Kronologi dugaan korupsi Wali Kota Bandung

Kasus dugaan korupsi ini dimulai pada Agustus 2022, ketika Andreas bersama dengan Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota.

Di dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul itu, Andreas dan Sony menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.

Sekitar Desember 2022, mereka kembali bertemu Wali Kota Bandung di Pendopo. Saat itu Sonny memberikan sejumlah uang kepada Yana Mulyana.

Pertemuan itu juga membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung meski keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terima Suap Rp924,6 Juta dari Proyek Bandung Smart City

Setelah pertemuan itu, Dadang diduga menerima uang yang bersumber dari Sony melalui Khairul dan Yana yang diperantarai oleh RH, sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana.

Usai penerimaan uang tersebut, CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Pada sekitar Januari 2023, Yana Mulyana bersama keluarga, Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas ke Thailand menggunakan anggaran PT SMA.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut lantas memberikan laporan kepada KPK. Lembaga antirasuah itu kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Jumat (14/4) petang.

Ketika melakukan OTT tersebut, penyidik KPK menangkap sembilan orang dan kemudian menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditangkap di Rumah Dinas setelah Buka Puasa, Begini Kronologinya

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.

Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yana Mulyana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4) dini hari dilansir dari Antara.


 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x