JAKARTA, KOMPAS.TV - Kronologi kasus korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana dimulai dari pertengahan tahun 2022.
Hari ini, Minggu (16/4/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yana dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Lima orang tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Baca Juga: Bandung Smart City Digagas Ridwan Kamil, Dikorupsi Yana Mulyana
Seperti diketahui, pada 2018 lalu, Pemkot Bandung mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, saat Yana Mulyana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).
Kasus dugaan korupsi ini dimulai pada Agustus 2022, ketika Andreas bersama dengan Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota.
Di dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul itu, Andreas dan Sony menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
Sekitar Desember 2022, mereka kembali bertemu Wali Kota Bandung di Pendopo. Saat itu Sonny memberikan sejumlah uang kepada Yana Mulyana.
Pertemuan itu juga membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung meski keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terima Suap Rp924,6 Juta dari Proyek Bandung Smart City
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.