BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Menteri Lingkungan Hidup menyegel tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung di Teluk Barat, Kota Bandar Lampung.
TPA Bakung dinilai mencemari lingkungan dan pengelolaan TPA tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menilai pengelola TPA Bakung telah melanggar norma pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup menilai terdapat berbagai pelanggaran administratif dan teknis sehingga KLH akan segera melanjutkan ke tahap penyidikan dan akan menetapkan tersangka.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana merasa bingung dengan penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup lantaran tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Namun, wali kota menyebut pihaknya akan koperatif untuk mengurus semua ini.
Baca Juga: Kepulan Asap Tebal saat TPA Bakung Kembali Terbakar
#tpabakung #menterilh #bandarlampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.