Kompas TV nasional politik

Ujian Presiden Prabowo Melawan Korupsi, Mahfud MD: Perampasan Aset Diundangkan, Lebih Mudah!

Kompas.tv - 29 Desember 2024, 20:50 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

KOMPAS.TV - Presiden Prabowo kembali menegaskan komitmen untuk menciptakan pemerintahan bersih dari korupsi. Prabowo juga meluruskan soal memaafkan koruptor. Terlepas dari pro dan kontra, penegasan presiden bahwa tidak akan mengampuni koruptor secara cuma-cuma menjadi angin segar bagi upaya keras melawan korupsi di tanah air.

Wacana pengampunan koruptor sempat disampaikan Presiden Prabowo, meski akhirnya diluruskan dengan menyatakan tidak akan memaafkan begitu saja para koruptor. Presiden Prabowo menjelaskan, koruptor harus mengembalikan hasil korupsi ke negara setelah bertaubat.

Sebelum bantahan Presiden Prabowo soal maaf bagi koruptor, Menteri Hukum Supratman Andi Agatas menggelar konferensi pers. Supratman menyatakan bahwa wacana denda damai bagi koruptor agar selesai sampai di sini. Denda damai untuk tindak pidana ekonomi, namun Kemenkum tengah merancang mekanisme melalui rancangan undang-undang tentang grasi, amnesti, dan abolisi.

Setelah menghentikan wacana pemberlakuan denda damai, pemerintah diharapkan tidak lagi melanjutkan rencana pemberian amnesti dan abolisi untuk koruptor. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD, menilai alih-alih mengampuni koruptor dengan dalih pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara,ia mendorong pemerintah memperjuangkan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset.

Baca Juga: Menkum Supratman Andi Sebut Pengampunan Pidana Rugikan Negara Lewat Denda, Begini Kata Mahfud MD

#prabowo #mahfudmd  




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x